KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu keputusan DPR terkait perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada RUU tersebut ada beberapa hal yang masih menjadi pembahasan. Pasal yang masih menjadi perdebatan adalah mengenai kewajiban perusahaan dalam melaporkan merger. "Keputusannya di DPR, setahu saya DPR setuju dengan pre notifikasi," ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).
KPPU menunggu dari DPR perihal RUU Anti Monopoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu keputusan DPR terkait perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada RUU tersebut ada beberapa hal yang masih menjadi pembahasan. Pasal yang masih menjadi perdebatan adalah mengenai kewajiban perusahaan dalam melaporkan merger. "Keputusannya di DPR, setahu saya DPR setuju dengan pre notifikasi," ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).