KPPU menunggu dari DPR perihal RUU Anti Monopoli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu keputusan DPR terkait perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada RUU tersebut ada beberapa hal yang masih menjadi pembahasan. Pasal yang masih menjadi perdebatan adalah mengenai kewajiban perusahaan dalam melaporkan merger.

"Keputusannya di DPR, setahu saya DPR setuju dengan pre notifikasi," ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).


Sebelumnya KPPU juga telah mengusulkan untuk merubah aturan notifikasi merger. Saat ini notifikasi merger disampaikan oleh perusahaan setelah merger tersebut dilakukan.

Padahal Chandra bilang terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Hal itu yang akan memperlihatkan apakah perusahaan tersebut bisa merger atau tidak.

Perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi harus memenuhi ambang batas omzet penjualan dan aset gabungan dalam jumlah tertentu.

Sementara bila notifikasi disampaikan setelah merger dilakukan akan membuat perusahaan tidak memiliki kepastian hukum. "Pre notifikasi akan memberikan kepastian hukum," terang Chandra.

Praktik pemberian notifikasi sebelum merger diakui Chandra dilakukan di berbagai negara dengan kondisi ekonomi normal. Negara yang menggunakan skema pre notifikasi antara lain adalah Amerika Serikat (AS) dan negara Eropa.

KPPU pun mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut RUU tersebut. Chandra bilang terakhir pembahasan dilakukan sebelum 17 Agustus yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto