JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta semua pihak, baik pemerintah maupun swasta tidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di lembaga wasit persaingan usaha tersebut. Selama ini, KPPU merasa terganggu dengan berbagai intervensi yang merusak konsentrasi majelis komisi dalam menangani perkara. "Saat ini, kami tengah menangani berbagai perkara kartel, seperti perjanjian ekslusif dan penyalahgunaan posisi dominan, di tengah penanganan itu, KPPU tidak jarang menerima surat dari berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta yang isinya klarifikasi dan masukan atau sekedar memperoleh informasi yang menjadi perhatiannya," ujar Nawir, dalam rilisnya, Jumat (4/7). Nawir bilang, tidak jarang, tanpa memperoleh informasi yang jelas, berbagai pihak melakukan interpretasi sendiri atas proses perkara yang sedang berjalan. Bahkan pernah KPPU menemukan ada pihak swasta yang terang-terangan melakukan publikasi di media yang mengaku pelaku dugaan kartel tidak bersalah.
KPPU merasa kerap diintervensi
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta semua pihak, baik pemerintah maupun swasta tidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di lembaga wasit persaingan usaha tersebut. Selama ini, KPPU merasa terganggu dengan berbagai intervensi yang merusak konsentrasi majelis komisi dalam menangani perkara. "Saat ini, kami tengah menangani berbagai perkara kartel, seperti perjanjian ekslusif dan penyalahgunaan posisi dominan, di tengah penanganan itu, KPPU tidak jarang menerima surat dari berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta yang isinya klarifikasi dan masukan atau sekedar memperoleh informasi yang menjadi perhatiannya," ujar Nawir, dalam rilisnya, Jumat (4/7). Nawir bilang, tidak jarang, tanpa memperoleh informasi yang jelas, berbagai pihak melakukan interpretasi sendiri atas proses perkara yang sedang berjalan. Bahkan pernah KPPU menemukan ada pihak swasta yang terang-terangan melakukan publikasi di media yang mengaku pelaku dugaan kartel tidak bersalah.