KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan aturan mengenai relaksasi penegakan hukum dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan pelaksanaan Undang-undang No. 2 tahun 2020, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas Komite Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). KPPU memberikan beberapa relaksasi atas penegakan hukum yang dilakukan. Berbagai relaksasi tersebut dijelaskan melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Perkom 3/2020), yang ditandatangani Ketua KPPU pada 9 November 2020. Melalui berbagai ketentuan relaksasi tersebut, KPPU berharap dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan kaidah persaingan usaha yang ada. Aturan tersebut berlaku sejak 9 November 2020.
Guntur Syahputra Saragih, Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi menerangkan terdapat beberapa bentuk relaksasi yang diberikan KPPU.
Pertama, relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kedua, relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau menggunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan Covid-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. "Kedua relaksasi tersebut diberikan apabila pelaku usaha memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan KPPU," ujar Guntur dalam siaran pers, Kamis (12/11).
Baca Juga: Respons KPPU terkait perubahan sejumlah pasal persaingan usaha di UU Cipta Kerja Relaksasi penegakan hukum atas pengadaan barang dan/atau jasa diberikan untuk pengadaan yang ditujukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan medis dan/atau penyediaan fasilitas penunjang penanganan Covid-19. Misalnya seperti pengadaan obat, vaksin, pembangunan rumah sakit darurat, penunjukan hotel/gedung untuk isolasi mandiri, atau pengadaan kebutuhan medis/fasilitas penunjang penanganan Covid-19 lainnya serta dalam rangka penyaluran bantuan sosial dan jaringan sosial pemerintah kepada masyarakat. Kemudian relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau menggunakan posisi dominan diberikan KPPU setelah pelaku usaha mengajukan permintaan tertulis kepada KPPU. Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan analisis atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominan dan memberikan keputusan atas paling lambat 14 hari sejak permintaan tersebut diterima KPPU. "Keputusan KPPU atas permintaan tersebut dapat berupa diperbolehkannya pelaksanaan perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominan, atau diperbolehkan tetapi dengan syarat tertentu, atau bahkan menolak permintaan tertulis tersebut. Namun jika KPPU belum memberikan keputusan dalam jangka waktu di atas, maka permintaan pelaku usaha dianggap disetujui KPPU," jelas Guntur.
Baca Juga: Mantan Ketua KPPU usulkan denda praktek monopoli berdasarkan skema illegal profit Selain itu, KPPU juga memberikan relaksasi atas dua jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas peringatan tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.
Perkom 3/2020 menjelaskan bahwa atas transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan, relaksasi diberikan berupa penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Sebelum adanya relaksasi, tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi adalah 30 hari. Adapun, pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana UU No. 80 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, relaksasi diberikan dalam bentuk penambahan waktu pelaksanaan masing-masing peringatan tertulis menjadi 30 hari. Dimana sebelumnya tanpa relaksasi, tanggapan pelaku usaha atas masing-masing peringatan tertulis dari KPPU adalah 14 hari.
Baca Juga: Penyerapan sektor kesehatan masih rendah, Ini penjelasan Satgas Covid-19 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati