JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membenarkan telah menyetujui akuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) oleh PT XL Axiata, Tbk (XL). Menurut KPPU, akuisisi itu tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kendati demikian, KPPU memberikan beberapa catatan atas akuisisi itu. Pertama adalah, mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai 89,05%, m"aka KPPU mewajibkan XL memberikan laporan perkembangan pasar, produk, dan tarifnya setiap 3 (tiga) bulan selama jangka waktu tiga tahun," ujar Kepala Humas KPPU, Mohammad Reza, Selasa (11/3).
KPPU merestui akuisisi XL-Axis dengan catatan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membenarkan telah menyetujui akuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) oleh PT XL Axiata, Tbk (XL). Menurut KPPU, akuisisi itu tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kendati demikian, KPPU memberikan beberapa catatan atas akuisisi itu. Pertama adalah, mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai 89,05%, m"aka KPPU mewajibkan XL memberikan laporan perkembangan pasar, produk, dan tarifnya setiap 3 (tiga) bulan selama jangka waktu tiga tahun," ujar Kepala Humas KPPU, Mohammad Reza, Selasa (11/3).