KPPU merestui akuisisi XL-Axis dengan catatan



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membenarkan telah menyetujui akuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) oleh PT XL Axiata, Tbk (XL).

Menurut KPPU, akuisisi itu tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kendati demikian, KPPU memberikan beberapa catatan atas akuisisi itu.

Pertama adalah, mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai 89,05%, m"aka KPPU mewajibkan XL memberikan laporan perkembangan pasar, produk, dan tarifnya setiap 3 (tiga) bulan selama jangka waktu tiga tahun," ujar Kepala Humas KPPU, Mohammad Reza, Selasa (11/3).


Reza menambahkan, KPPU mencatat, bahwa pendapat itu diberikan setelah mempertimbangkan komitmen XL untuk tetap menjadi pelopor tarif kompetitif di pasar jasa telekomunikasi seluler, sehingga komitmen tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat KPPU.

Persetujuan KPPU ini hanya terbatas pada pengambilalihan saham AXIS oleh XL, sehingga jika di masa mendatang ditemukan perilaku anti persaingan yang dilakukan para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku itu tidak akan dikecualikan dari aplikasi undang-undang persaingan usaha.

Reza bilang, pendapat ditetapkan KPPU tanggal 18 Februari 2014 lalu, sebagai tindak lanjut dari upaya Konsultasi yang diajukan oleh XL pada tanggal 1 Agustus 2013. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri