KPPU minta 30% dari setoran PNBP



JAKARTA.Terbitnya regulasi baru terkait setoran negara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nampaknya bisa membawa angin segara bagi lembaga tersebut.

Lembaga antimonopoli ini pun akan mengusulkan adanya pemanfaatan hasil setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk memperkuat anggaran kelembagaan.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, usulan penambahan anggaran tersebut bertujuan untuk memperkuat peran baik lewat peningkatan sumber daya manusia maupun dalam penegakan hukum persaingan usaha.


"Dalam waktu dekat akan kami usulkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk pengaturan teknis terkait PNBP dari KPPU," kata dia kepada KONTAN, Jumat (2/10).

Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan PP Nomor 68/2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada KPPU. Beleid anyar ini menetapkan enam jenis dan tarif seperti denda administrasi, jasa penerbitan surat keterangan, jasa penggandaan dokumen, pendaftaran surat untuk mewakili pihak yang berperkara, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, serta jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha yang menjadio pemasukan negara.

Menurut Syarkawi, pihaknya berharap KPPU memperoleh tambahanm pagu anggaran sebesar 30% dari PNBP yang disetor di tahun anggaran sebelumnya.

"Kalau disetujui dan telah diatur dalam peraturan menteri, penambahan pagu anggaran ini bisa berlaku mulai 2017 depan," kata dia.

Sebagai contoh, apabila PNBP yang dihasilkan KPPU pada tahun depan mencapai Rp 100 miliar, maka lembaga tersebut bisa memperoleh tambahan pagu anggaran sebesar 30% atau setara Rp 30 miliar dalam rancangan APBN di tahun selanjutnya.

"Kalau pagu anggaran kami di rancangan APBN 2016 sebesar Rp 119 miliar, maka di tahun 2017 kami bisa memperoleh total pagu angggaran senilai Rp 149 miliar dengan Rp 30 miliar merupakan hasil pemanfaatan dari pemasukan PNBP," jelas Syarkawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto