JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta penetapan premi asuransi banjir dibatalkan. Pasalnya, KPPU mencium praktek kartel dalam penetapan premi ini."Kami melihat potensi kartel dari penetapan premi ini. Apalagi besarannya tidak makin kecil tapi bahkan tambah mahal", ujar Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU, Minggu (31/3).KPPU mendapatkan fakta tentang Surat Keputusan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia yaitu SK Nomor 02/AAUI/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir Atas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). SK 02 ini telah dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 14 Maret 2013 untuk menggantikan SK No. 505/AAUI/2005 (SK 505). SK yang penyusunannya dibantu oleh PT Asuransi MAIPARK Indonesia ini memuat beberapa perubahan. Pertama, tentang zona risiko banjir. Dalam SK 505, zona banjir dibagi tiga berdasarkan kawasan yaitu kawasan industri ,konvensional dan domestik. Sekarang, zona dibedakan berdasarkan tingkat risiko. Zona low adalah daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 cm. Tarif preminya 0,045% dari nilai pertanggungan. Lalu, zona moderat yaitu daerah yang pernah banjir dengan kedalaman 30 cm-60 cm. Besaran preminya 0,170%. Ketiga, zona tinggi yakni kawasan yang pernah banjir dengan ketinggian di atas 60 cm dengan tarif premi sebesar 0,52%. Zona ini tidak saja berlaku di jakarta namun juga di luar Jakarta.Secara umum, kisaran tarif premi 0,045%-0,5% di beleid baru lebih tinggi dari aturan lama yang hanya 0,015%-0,07%.
KPPU minta asuransi banjir dibatalkan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta penetapan premi asuransi banjir dibatalkan. Pasalnya, KPPU mencium praktek kartel dalam penetapan premi ini."Kami melihat potensi kartel dari penetapan premi ini. Apalagi besarannya tidak makin kecil tapi bahkan tambah mahal", ujar Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU, Minggu (31/3).KPPU mendapatkan fakta tentang Surat Keputusan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia yaitu SK Nomor 02/AAUI/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir Atas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). SK 02 ini telah dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 14 Maret 2013 untuk menggantikan SK No. 505/AAUI/2005 (SK 505). SK yang penyusunannya dibantu oleh PT Asuransi MAIPARK Indonesia ini memuat beberapa perubahan. Pertama, tentang zona risiko banjir. Dalam SK 505, zona banjir dibagi tiga berdasarkan kawasan yaitu kawasan industri ,konvensional dan domestik. Sekarang, zona dibedakan berdasarkan tingkat risiko. Zona low adalah daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 cm. Tarif preminya 0,045% dari nilai pertanggungan. Lalu, zona moderat yaitu daerah yang pernah banjir dengan kedalaman 30 cm-60 cm. Besaran preminya 0,170%. Ketiga, zona tinggi yakni kawasan yang pernah banjir dengan ketinggian di atas 60 cm dengan tarif premi sebesar 0,52%. Zona ini tidak saja berlaku di jakarta namun juga di luar Jakarta.Secara umum, kisaran tarif premi 0,045%-0,5% di beleid baru lebih tinggi dari aturan lama yang hanya 0,015%-0,07%.