JAKARTA.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memperketat pengawasan ttender barang dan jasa di perusahaan migas. KPPU berharap, BP Migas melarang perusahaan yang terafiliasi mengikuti tender. Sebab, itu bakal memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini disampaikan berkaitan putusan KPPU yang memvonis dua perusahaan migas asal China. Perusahaan tersebut adalah PT Huabei Petroleum dan SPE Petroleum Ltd karena terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan integrated drilling services for exploration Wells in Madura Island Block 2009 senilai USD 66,83 juta, Kamis (9/12). Ketua Majelis Komisi, Yoyo Arifardhani menyatakan rekomendasi ini guna menghindari kecenderungam persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, selama ini BP Migas tidak melarang tender terafiliasi. Berdasarkan Pedoman Tata Kerja Tender Barang dan Jasa di Bidang Migas Nomor 007 BP Migas, tak ada larangan bagi anak perusahaan sekalipun mengikuti tender yang diselenggarakan perusahan induknya.Makanya diperlukan perundang-undangan yang dapat menumbuhkan peranan pelaku usaha nasional dalam bidang usaha jasa migas. "Agar kegiatan migas di Indonesia berjalan fair," kata Yoyo.Seperti diketahui KPPU memvonis Huabei Petroleum dan SPE Petroleum. Keduanya mendapat hukuman denda, masing-masing Rp 2,5 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU minta BP Migas harus larang perusahan yang terafiliasi ikut tender
JAKARTA.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memperketat pengawasan ttender barang dan jasa di perusahaan migas. KPPU berharap, BP Migas melarang perusahaan yang terafiliasi mengikuti tender. Sebab, itu bakal memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini disampaikan berkaitan putusan KPPU yang memvonis dua perusahaan migas asal China. Perusahaan tersebut adalah PT Huabei Petroleum dan SPE Petroleum Ltd karena terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan integrated drilling services for exploration Wells in Madura Island Block 2009 senilai USD 66,83 juta, Kamis (9/12). Ketua Majelis Komisi, Yoyo Arifardhani menyatakan rekomendasi ini guna menghindari kecenderungam persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, selama ini BP Migas tidak melarang tender terafiliasi. Berdasarkan Pedoman Tata Kerja Tender Barang dan Jasa di Bidang Migas Nomor 007 BP Migas, tak ada larangan bagi anak perusahaan sekalipun mengikuti tender yang diselenggarakan perusahan induknya.Makanya diperlukan perundang-undangan yang dapat menumbuhkan peranan pelaku usaha nasional dalam bidang usaha jasa migas. "Agar kegiatan migas di Indonesia berjalan fair," kata Yoyo.Seperti diketahui KPPU memvonis Huabei Petroleum dan SPE Petroleum. Keduanya mendapat hukuman denda, masing-masing Rp 2,5 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News