JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi aturan transportasi online. Permintaan tersebut disampaikan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf saat mereka bertemu Presiden di Istana Merdeka, Kamis (30/3).Syarkawi mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang harus dievaluasi Presiden dari aturan transportasi online yang terdapat dalam revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Pertama, menyangkut pengaturan tarif batas bawah.KPPU ingin agar aturan tarif batas bawah tersebut dihilangkan. Menurut mereka, pengaturan justru akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi. "Mereka tidak akan mencari cara kurangi biaya agar harganya di masyarakat bisa terjangkau, makanya kami dorong itu," katanya usai pertemuan di Istana, Kamis (30/3).
KPPU minta Jokowi hapus tarif bawah taksi online
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi aturan transportasi online. Permintaan tersebut disampaikan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf saat mereka bertemu Presiden di Istana Merdeka, Kamis (30/3).Syarkawi mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang harus dievaluasi Presiden dari aturan transportasi online yang terdapat dalam revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Pertama, menyangkut pengaturan tarif batas bawah.KPPU ingin agar aturan tarif batas bawah tersebut dihilangkan. Menurut mereka, pengaturan justru akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi. "Mereka tidak akan mencari cara kurangi biaya agar harganya di masyarakat bisa terjangkau, makanya kami dorong itu," katanya usai pertemuan di Istana, Kamis (30/3).