KPPU minta Jokowi hapus tarif bawah taksi online



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi aturan transportasi online. Permintaan tersebut disampaikan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf saat mereka bertemu Presiden di Istana Merdeka, Kamis (30/3).

Syarkawi mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang harus dievaluasi Presiden dari aturan transportasi online yang terdapat dalam revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Pertama, menyangkut pengaturan tarif batas bawah.

KPPU ingin agar aturan tarif batas bawah tersebut dihilangkan. Menurut mereka, pengaturan justru akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi. "Mereka tidak akan mencari cara kurangi biaya agar harganya di masyarakat bisa terjangkau, makanya kami dorong itu," katanya usai pertemuan di Istana, Kamis (30/3).


Kedua, kewajiban STNK armada angkutan berbasis online yang harus atas nama badan hukum. Syarkawi merekomendasikan agar kewajiban tersebut dihapus.

Syarkawi bilang, pemerintah sebaiknya mengembangkan regulasi yang dapat mengakomodasi sistem taksi online dengan badan Hukum koperasi yang asetnya dimiliki Oleh anggota. Sehingga, meskipun STNK tetap tercatat sebagai milik perseorangan akan tetapi dapat memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan jasa angkutan taksi dalam naungan badan hukum koperasi.

Syarkawi mengatakan, kewajiban pengalihan STNK kendaraan pribadi menjadi koperasi tidak sejalan dengan prinsip gotong royong yang selama ini dibangun dan dianut oleh ekonomi Indonesia. Pengalihan ini juga tidak sejalan dengan UU Koperasi. "Ketiga kami juga minta  pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada baik taksi konvensional maupun online yang beroperasi di suatu daerah," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto