KPPU Minta Kementerian ESDM Revisi Aturan HET Avtur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan perlunya revisi aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk BBM penerbangan atau avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2019. 

Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, mengatakan bahwa evaluasi ulang terhadap formulasi avtur sangat penting, terutama terkait besaran konstanta sebesar Rp 3.581 per liter dan pajak PPh22 yang dikenakan khususnya untuk avtur produksi domestik.

Menurut data, konsumsi avtur dari tahun 2019 hingga 2023, dengan mengurangi konstanta tersebut menjadi Rp 2.000 per liter, diperkirakan biaya BBM penerbangan dapat dihemat hingga Rp 24,8 triliun. Penghematan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat dalam periode yang sama.


Baca Juga: Harga Avtur hingga Sertifikasi Pilot Mahal, Bos Garuda Minta TBA Segera Dikerek

Budi menyayangkan, meskipun KPPU telah mengajukan usul ini kepada Kementerian ESDM, respons yang diterima hanya permintaan waktu dan analisis lebih lanjut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Keputusan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2019 dianggap sudah cukup lama dan belum mengakomodasi dinamika pasar yang terus berubah.

Dampak dari kebijakan saat ini adalah harga avtur di Indonesia menjadi lebih tinggi dan kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura, di mana terdapat 5-6 penyedia avtur yang membuat harga lebih murah karena distribusi yang lebih efisien.

KPPU menilai bahwa revisi aturan ini penting untuk menjaga daya saing industri penerbangan domestik, mengurangi ketergantungan pada impor avtur, dan secara keseluruhan mendukung ekonomi nasional dalam sektor penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .