KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan perlunya revisi aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk BBM penerbangan atau avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2019. Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, mengatakan bahwa evaluasi ulang terhadap formulasi avtur sangat penting, terutama terkait besaran konstanta sebesar Rp 3.581 per liter dan pajak PPh22 yang dikenakan khususnya untuk avtur produksi domestik. Menurut data, konsumsi avtur dari tahun 2019 hingga 2023, dengan mengurangi konstanta tersebut menjadi Rp 2.000 per liter, diperkirakan biaya BBM penerbangan dapat dihemat hingga Rp 24,8 triliun. Penghematan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat dalam periode yang sama.
KPPU Minta Kementerian ESDM Revisi Aturan HET Avtur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan perlunya revisi aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk BBM penerbangan atau avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2019. Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, mengatakan bahwa evaluasi ulang terhadap formulasi avtur sangat penting, terutama terkait besaran konstanta sebesar Rp 3.581 per liter dan pajak PPh22 yang dikenakan khususnya untuk avtur produksi domestik. Menurut data, konsumsi avtur dari tahun 2019 hingga 2023, dengan mengurangi konstanta tersebut menjadi Rp 2.000 per liter, diperkirakan biaya BBM penerbangan dapat dihemat hingga Rp 24,8 triliun. Penghematan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat dalam periode yang sama.