KPPU minta Lion Air penuhi panggilan sebagai saksi kasus mitra tiket umrah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) memenuhi panggilan persidangan.

Lion Air dipanggil sebagai saksi dalam Dugaan Praktek Diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Panggilan Lion Air merupakan panggilan pertama dalam perkara tersebut.

"Atas panggilan sidang KPPU, Lion Air tidak memberikan konfirmasi kehadiran apa pun terkait panggilan tersebut," ujar Kepala Panitera Sekretariat KPPU Ahmad Muhari dalam siaran pers, Senin (29/3).


Lion Air dalam perkara itu merupakan salah satu saksi dari pihak Majelis Komisi. Hal itu guna memperkuat alat bukti adanya praktek diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia dalam pemilihan mitra penjualan tiket umrah.

Baca Juga: KPPU: Lion Air Group lakukan diskriminasi dalam penjualan kapasitas kargo barang

KPPU mengimbau agar Lion Air bersikap kooperatif dalam kasus tersebut. Pasalnya dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, pelaku usaha wajib untuk memenuhi panggilan KPPU.

"Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan," terangnya.

Bila hal tersebut dilanggar, maka KPPU dapat menyerahkan kepada penyidik. Nantinya penyidik dapat melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto