JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkit lagi soal bisnis perbankan. Kali ini, KPPU menilai struktur perbankan di Indonesia tidak sehat. KPPU menyebut persaingan industri perbankan sudah oligopolistik alias dikuasai oleh sejumlah pemain saja. Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf menyatakan, industri perbankan sudah mengarah pada keadaan yang tidak sehat, lantaran sebanyak 14 bank menguasai lebih dari 80% pangsa pasar di Tanah Air. Dari angka itu, sebesar 40% pangsa pasar dikuasai oleh empat bank besar. Ketua Dewan Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengatur kehadiran bank-bank di level bawah yang tidak efisien. Bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I bermodal inti di bawah Rp 1 triliun dan BUKU II bermodal inti antara Rp 1 triliun-Rp 5 triliun, memiliki kendala permodalan yang akut. Dengan modal minim, mereka dituntut menggenjot penyaluran kredit.
KPPU minta OJK konsolidasi bank kecil
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkit lagi soal bisnis perbankan. Kali ini, KPPU menilai struktur perbankan di Indonesia tidak sehat. KPPU menyebut persaingan industri perbankan sudah oligopolistik alias dikuasai oleh sejumlah pemain saja. Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf menyatakan, industri perbankan sudah mengarah pada keadaan yang tidak sehat, lantaran sebanyak 14 bank menguasai lebih dari 80% pangsa pasar di Tanah Air. Dari angka itu, sebesar 40% pangsa pasar dikuasai oleh empat bank besar. Ketua Dewan Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengatur kehadiran bank-bank di level bawah yang tidak efisien. Bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I bermodal inti di bawah Rp 1 triliun dan BUKU II bermodal inti antara Rp 1 triliun-Rp 5 triliun, memiliki kendala permodalan yang akut. Dengan modal minim, mereka dituntut menggenjot penyaluran kredit.