JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah untuk mencabut monopoli PT Angkasa Pura dalam mengelola bandar udara (bandara). Sebab, sampai sekarang belum ada undang-undang (UU) yang menegaskan pemberian hak monopoli itu. UU No 1/2009 tentang penerbangan juga tidak mengatur secara jelas soal siapa yang boleh mengelola bandara. Menurut Komisioner KPPU Tadjoedin Noersaid, yang digugat KPPU adalah pemberian kewenangan oleh pemerintah terhadap Angkasa Pura untuk mengelola bandara. "Apa dasar hukumnya?" katanya kepada KONTAN, kemarin. Sebab, pemberian hak monopoli atas barang dan jasa tertentu, harus melalui UU. Undang-Undang tersebut juga harus jelas mencantumkan tujuan dan mekanisme pengawasan negara atas monopoli tersebut. Sampai saat ini hanya ada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak monopoli berdasarkan UU yakni PT Pertamina (Persero), PLN dan PT Jamsostek (Persero). Lantas darimana dasar kewenangan Angkasa Pura? UU Penerbangan yang baru disahkan awal tahun juga tidak menyebut-nyebut Angkasa Pura sebagai pemegang monopoli. Menurut Tadjoedin, UU Penerbangan tidak transparan mengatur pasar pengelolaan bandara. Dalam Bab XI tentang Bandar Udara disebutkan BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas atau koperasi bisa mendirikan dan mengelola bandara. "Tapi apa itu berarti swasta boleh masuk? Ini tidak ditegaskan dalam UU tersebut," katanya. UU malah melimpahkan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengatur masalah ini via Peraturan Pemerintah (PP). Karena itu, KPPU akan minta untuk dilibatkan dalam penggodokan PP yang mengatur pengelolaan bandara. Ini untuk memastikan bahwa PP tidak akan mengatur monopoli atas bidang usaha yang seharusnya dibuka pasarnya itu. "Secepatnya kami agendakan pertemuan dengan Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan untuk membahas hal ini," katanya. Adapun Direktur Operasional PT Angkasa Pura II Tulus Pramono mengaku belum paham aturan UU yang baru. Ia menjelaskan hak pengelolaan Angkasa Pura diatur UU yang lama yakni UU No.15/1992 tentang penerbangan dan PP No.14/1992. Yang jelas, menurut Tulus, dibukanya kemungkinan swasta mengelola bandara tidak akan membuat Angkasa Pura kandas. Sebab membangun dan mengelola bandara tidak mudah dan murah. Selain harus memiliki tanah sendiri yang luas, biaya investasi yang harus dikucurkan juga cukup besar. "Tingkat pengembalian investasinya juga lambat," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU Minta Pemerintah Cabut Monopoli Angkasa Pura
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah untuk mencabut monopoli PT Angkasa Pura dalam mengelola bandar udara (bandara). Sebab, sampai sekarang belum ada undang-undang (UU) yang menegaskan pemberian hak monopoli itu. UU No 1/2009 tentang penerbangan juga tidak mengatur secara jelas soal siapa yang boleh mengelola bandara. Menurut Komisioner KPPU Tadjoedin Noersaid, yang digugat KPPU adalah pemberian kewenangan oleh pemerintah terhadap Angkasa Pura untuk mengelola bandara. "Apa dasar hukumnya?" katanya kepada KONTAN, kemarin. Sebab, pemberian hak monopoli atas barang dan jasa tertentu, harus melalui UU. Undang-Undang tersebut juga harus jelas mencantumkan tujuan dan mekanisme pengawasan negara atas monopoli tersebut. Sampai saat ini hanya ada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak monopoli berdasarkan UU yakni PT Pertamina (Persero), PLN dan PT Jamsostek (Persero). Lantas darimana dasar kewenangan Angkasa Pura? UU Penerbangan yang baru disahkan awal tahun juga tidak menyebut-nyebut Angkasa Pura sebagai pemegang monopoli. Menurut Tadjoedin, UU Penerbangan tidak transparan mengatur pasar pengelolaan bandara. Dalam Bab XI tentang Bandar Udara disebutkan BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas atau koperasi bisa mendirikan dan mengelola bandara. "Tapi apa itu berarti swasta boleh masuk? Ini tidak ditegaskan dalam UU tersebut," katanya. UU malah melimpahkan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengatur masalah ini via Peraturan Pemerintah (PP). Karena itu, KPPU akan minta untuk dilibatkan dalam penggodokan PP yang mengatur pengelolaan bandara. Ini untuk memastikan bahwa PP tidak akan mengatur monopoli atas bidang usaha yang seharusnya dibuka pasarnya itu. "Secepatnya kami agendakan pertemuan dengan Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan untuk membahas hal ini," katanya. Adapun Direktur Operasional PT Angkasa Pura II Tulus Pramono mengaku belum paham aturan UU yang baru. Ia menjelaskan hak pengelolaan Angkasa Pura diatur UU yang lama yakni UU No.15/1992 tentang penerbangan dan PP No.14/1992. Yang jelas, menurut Tulus, dibukanya kemungkinan swasta mengelola bandara tidak akan membuat Angkasa Pura kandas. Sebab membangun dan mengelola bandara tidak mudah dan murah. Selain harus memiliki tanah sendiri yang luas, biaya investasi yang harus dikucurkan juga cukup besar. "Tingkat pengembalian investasinya juga lambat," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News