KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gula pasir. Komisioner KPPU Guntur Saragih menilai pandangan para pelaku usaha yang menganggap nilai HET sebesar Rp. 12.500 per kilogram yang ditetapkan pemerintah saat ini kerendahan, tidaklah tepat. Sebab, ide untuk menaikkan HET pada dasarnya tidak menyentuh substansi persoalan. "Pelaku usaha petani rakyat tidak pada bagian yang paling menikmati. Kenaikan ini justru paling dinikmati oleh pelaku usaha besar nasional dan pelaku usaha importir, karena adanya selisih harga yang begitu besar," kata Guntur, Rabu (20/5).
KPPU minta pemerintah tak menaikkan harga eceran tertinggi gula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gula pasir. Komisioner KPPU Guntur Saragih menilai pandangan para pelaku usaha yang menganggap nilai HET sebesar Rp. 12.500 per kilogram yang ditetapkan pemerintah saat ini kerendahan, tidaklah tepat. Sebab, ide untuk menaikkan HET pada dasarnya tidak menyentuh substansi persoalan. "Pelaku usaha petani rakyat tidak pada bagian yang paling menikmati. Kenaikan ini justru paling dinikmati oleh pelaku usaha besar nasional dan pelaku usaha importir, karena adanya selisih harga yang begitu besar," kata Guntur, Rabu (20/5).