JAKARTA. Harga daging ayam di Tanah Air masih bergejolak. Otoritas pengawas persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menilai, selain dugaan praktik kartel, biang keladi fluktuasi harga daging ayam justru dipicu oleh Undang-Undang No 18/2009 tentang Peternakan. Itu sebabnya, KPPU menyarankan agar UU Peternakan kembali direvisi. Alasannya, menurut Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, UU Peternakan itu menciptakan tata niaga daging ayam yang tak sehat dan rentan dipermainkan pemain besar. Ada sejumlah poin yang dicatat oleh KPPU. Pertama, terbentuk struktur pasar yang tak seimbang. Meski sama-sama mengembangkan ternak ayam, tapi peternak rakyat tak berdaya melawan kedigdayaan perusahaan ternak swasta. Pasalnya, perusahaan swasta menyuplai bibit, pakan, dan vaksin yang harganya bisa mereka tentukan sehingga mempengaruhi harga ayam yang diproduksi.
KPPU minta revisi beleid peternakan
JAKARTA. Harga daging ayam di Tanah Air masih bergejolak. Otoritas pengawas persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menilai, selain dugaan praktik kartel, biang keladi fluktuasi harga daging ayam justru dipicu oleh Undang-Undang No 18/2009 tentang Peternakan. Itu sebabnya, KPPU menyarankan agar UU Peternakan kembali direvisi. Alasannya, menurut Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, UU Peternakan itu menciptakan tata niaga daging ayam yang tak sehat dan rentan dipermainkan pemain besar. Ada sejumlah poin yang dicatat oleh KPPU. Pertama, terbentuk struktur pasar yang tak seimbang. Meski sama-sama mengembangkan ternak ayam, tapi peternak rakyat tak berdaya melawan kedigdayaan perusahaan ternak swasta. Pasalnya, perusahaan swasta menyuplai bibit, pakan, dan vaksin yang harganya bisa mereka tentukan sehingga mempengaruhi harga ayam yang diproduksi.