KPPU monitor pengelola bioskop dan importir film



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang melakukan monitoring untuk menguak dugaan monopoli distribusi film di Indonesia. "Kami sedang memonitor dugaan diskriminasi dan integrasi vertikal antara bioskop dan importir film dalam proses distribusi film tersebut," kata Nawir Messi, Ketua KPPU, saat dihubungi KONTAN melalui sambungan telepon, Jumat (1/7).

Menurut Nawir, berbeda dengan dua penyelidikan sebelumnya, monitoring yang sedang berjalan kini atas inisiatif KPPU. "Kalau dua penyelidikan KPPU sebelumnya tentang monopoli distribusi film ini berdasarkan laporan. Kami berinisiatif karena melihat dugaan yang berkembang di pasar saat ini," terang Nawir.

Dalam proses monitoring kali ini, yang menjadi perhatian KPPU adalah semua pelaku usaha, baik bioskop maupun importir film. Jika nantinya ditemukan bukti-bukti, maka KPPU dapat meningkatkan proses monitoring ini menjadi investigasi. "Kami akan mempelajari setiap isu yang berkembang nantinya," tandasnya.


Untuk sekedar informasi, kasus serupa pernah terjadi beberapa tahun silam. Ketika itu, KPPU menyatakan PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film dan PT Nusantara Sejahtera Raya tak terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat.

Lalu pada medio 2009, kasus ini terulang saat Grup Blitz Megaplex melaporkan PT Nusantara Sejahtera Raya, pengelola Grup 21 Cineplex, sebagai terlapor terkait dugaan kasus dominasi ditribusi film nasional. Namun lagi-lagi dugaan itu tak terbukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Umar Idris