JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah memonitor sektor usaha pulp and paper menyusul adanya temuan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Konsumen dan Persaingan Australia mengenai adanya praktik kartel atau pengaturan harga atas produk kertas yang dilakukan Asia Pulp and Paper (APP) serta anak usahanya yaitu PT Indah Kiat Tbk di Australia."Kami masih harus memantau apakah perusahaan tersebut juga melakukan hal yang sama (kartel) di Indonesia," jelas Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU saat dihubungi Minggu (10/4).Namun, ia juga belum bisa memastikan soal perusahaan yang bersangkutan melanggar UU No.5/1999 tentang Anti Monololi dan persaingan Usaha tidak Sehat. Menurutnya jika memang konsentrasi pasarnya tinggi namun hal itu dilakukan secara sehat dan tak melanggar UU Anti Monopoli tersebut maka KPPU tak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.Lebih jauh Zaki menyatakan indikasi kartel yang dijatuhkan ACCC terhadap perusahaan kertas tersebut tak bisa menjadi acuan KPPU untuk menyatakan bahwa perusahaan tersebut juga melakukan hal yang sama. "Perlu dilakukan monitoring secara mendalam karena tak mudah membuktikannya," lanjut Zaki.Untuk itu, ia menyatakan saat ini biarkanlah KPPU bekerja untuk membuktikan sinyalemen adanya kartel yang dilakukan perusahaan yang bersangkutan di wilayah hukum Indonesia.Sekedar informasi, Akhir Februari kemarin, APP dan anak usahanya itu didakwa oleh Pengadilan Federal Australia serta diganjar denda US$4,2 juta karena terbukti bersalah menerapkan praktik kartel produk kertas di pasar Australia.Akhir Februari kemarin, APP dan anak usahanya itu didakwa oleh Pengadilan Federal Australia serta diganjar denda US$ 4,2 juta karena terbukti bersalah menerapkan praktik kartel produk kertas di pasar Australia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU monitoring indikasi kartel di sektor pulp dan kertas
JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah memonitor sektor usaha pulp and paper menyusul adanya temuan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Konsumen dan Persaingan Australia mengenai adanya praktik kartel atau pengaturan harga atas produk kertas yang dilakukan Asia Pulp and Paper (APP) serta anak usahanya yaitu PT Indah Kiat Tbk di Australia."Kami masih harus memantau apakah perusahaan tersebut juga melakukan hal yang sama (kartel) di Indonesia," jelas Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU saat dihubungi Minggu (10/4).Namun, ia juga belum bisa memastikan soal perusahaan yang bersangkutan melanggar UU No.5/1999 tentang Anti Monololi dan persaingan Usaha tidak Sehat. Menurutnya jika memang konsentrasi pasarnya tinggi namun hal itu dilakukan secara sehat dan tak melanggar UU Anti Monopoli tersebut maka KPPU tak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.Lebih jauh Zaki menyatakan indikasi kartel yang dijatuhkan ACCC terhadap perusahaan kertas tersebut tak bisa menjadi acuan KPPU untuk menyatakan bahwa perusahaan tersebut juga melakukan hal yang sama. "Perlu dilakukan monitoring secara mendalam karena tak mudah membuktikannya," lanjut Zaki.Untuk itu, ia menyatakan saat ini biarkanlah KPPU bekerja untuk membuktikan sinyalemen adanya kartel yang dilakukan perusahaan yang bersangkutan di wilayah hukum Indonesia.Sekedar informasi, Akhir Februari kemarin, APP dan anak usahanya itu didakwa oleh Pengadilan Federal Australia serta diganjar denda US$4,2 juta karena terbukti bersalah menerapkan praktik kartel produk kertas di pasar Australia.Akhir Februari kemarin, APP dan anak usahanya itu didakwa oleh Pengadilan Federal Australia serta diganjar denda US$ 4,2 juta karena terbukti bersalah menerapkan praktik kartel produk kertas di pasar Australia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News