KPPU mulai periksa tarif capping listrik PLN



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Umum (KPPU) saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan yang merupakan masa penanganan perkara dalam kebijakan pembatasan listrik atau capping, untuk sektor industri tertentu yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Masa pemeriksaan perkara ini berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 10 Mei 2011. Keterangan ini didapat dari Zaki Zein Badroen, Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, melalui sambungan telepon pada Rabu (18/5). Pemeriksaan pendahuluan tersebut dilakukan karena KPPU menemukan indikasi adanya pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 pada kebijakan pembatasan listrik untuk sektor industri tertentu yang dilakukan oleh PT PLN. "Pemeriksaan kebijakan pembatasan (capping) listrik sebesar 18% oleh PLN untuk beberapa jenis industri, telah masuk pada tahap pemeriksaan pendahuluan, dan akan dilakukan oleh majelis komisi selama 30 hari kerja mendatang," ujar Zaki Zein melalui sambungan telepon. Lebih lanjut Zaki menuturkan, pelanggaran tersebut khususnya dilakukan pada pasal 19 huruf D yang menyatakan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar yang menyebabkan diskriminasi. Pemberlakuan kebijakan ini, sambungnya, dianggap telah menyebabkan adanya perbedaan atau disparitas harga pembayaran listrik. "Adanya kebijakan ini menyebabkan pengusaha baru membayar tagihan listrik yang lebih mahal dibandingkan dengan pengusaha lama," imbuhnya. Menurut Zaki, disparitas ini akan menimbulkan iklim persaingan usaha yang tidak sehat antara satu industri dengan yang lainnya. Disparitas harga listrik mengindikasikan adanya diskriminasi antar industri. Sementara, diskriminasi tersebut mengarah pada pelanggaran UU Persaingan Usaha. Zaki menambahkan, saat ini KPPU telah membentuk majelis komisioner untuk menangani perkara ini. Majelis Komisioner tersebut diketuai oleh Didi Ahmadi dan masing-masing beranggotakan Dedi Martadisastra dan Anna Maria Tri Anggraini. Komisi ini yang akan menyelidiki kebijakan capping listrik dan juga hal yang terkait dengan kerugian yang dirasakan oleh industri. Sementara itu, Bambang Dwiyanto, Manajer Senior Komunikasi PT PLN, saat dihubungi secara terpisah menyatakan pihaknya menyerahkan masalah ini kepada KPPU sepenuhnya. Karena menurutnya, instansi BUMN ini turut menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU. "Kami menghormati tindakan dan proses yang ada di KPPU. Apabila ada pemanggilan kepada PLN, maka kami siap untuk datang," paparnya melalui sambungan telepon. Sebelumnya PLN telah melakukan pencabutan kebijakan capping listrik secara bertahap. Pencabutan ini berdasarkan Permen ESDM No.7 Tahun 2010 mengenai Tarif Tenaga Listrik. Hal ini kemudian berkembang menjadi polemik baik di kalangan industri maupun pemerintah. Industri menganggap pencabutan capping listrik oleh PLN akan semakin memberatkan karena meningkatkan biaya produksi secara signifikan. Ini akan berdampak pada dunia industri secara keseluruhan. Sementara itu, Komisi VII DPR, berdasarkan rapat yang dilakukan pada pertengahan Februari menegaskan PLN belum dapat mencabut kebijakan capping listrik sebelum pemerintah melakukan evaluasi dan analisis biaya. Karenanya, evaluasi dan analisis tersebut, harus dilakukan pemerintah sebelum RAPBN-P 2011 dibahas. Komisi VII DPR tetap meminta pemerintah untuk tetap berpedoman pada UU No.10 Tahun 2010 mengenai APBNP 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.