KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait penerapan Google Play Billing System. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 03/KPPU-I/2024. Adapun terlapor dalam perkara ini adalah Google LLC. Investigator KPPU memaparkan Google mengeluarkan kebijakan Google payment policy yakni mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System. Kemudian, dalam aturan itu disebutkan juga bahwa mulai 1 Juni 2022 aplikasi yang belum mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Googla Play Store.
Investigator KPPU mengungkapkan kebijakan itu menyebabkan terjadi hambatan pasar untuk penyediaan pembayaran dan hilangnya pilihan pembayaran. Sebab, Google membebankan tarif layanan kepada aplikasi sebesar 15% - 30% dari pembelian. "Kemudian penurunan pendapatan developer dan adanya kenaikan pendapatan terlapor," ujar Investigator KPPU saat membacakan laporan dugaan pelanggaran, Jumat (28/6). Baca Juga: Dugaan Monopoli Jasa Kurir di E-Commerce Masuk Tahap Akhir Unsur-unsur dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada Google LLC yang diduga melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b serta dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999. Kuasa hukum Google, Rikrik Rizkiyana mengatakan, tim kuasa hukum akan mempelajari LDP yang dipaparkan investigator KPPU. Rikrik bilang, Google senantiasa mencoba untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Kita akan sampaikan apa apa yang memang kemudian akan kita tanggapi nantinya. Namun demikian Google dalam hal ini disamping berusaha untuk comply terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, juga mestinya tidak bisa terbantahkan kontribusinya buat kemajuan dari developers disini," ujar Rikrik ditemui usai persidangan. Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa 16 Juli 2024 dengan agenda mendengar tanggapan terlapor atas LDP investigator. Seperti diketahui, KPPU berdasarkan inisiatif telah melakukan penyelidikan perkara ini sejak 14 September 2022.