KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait penerapan Google Play Billing System. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 03/KPPU-I/2024. Adapun terlapor dalam perkara ini adalah Google LLC. Investigator KPPU memaparkan Google mengeluarkan kebijakan Google payment policy yakni mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System. Kemudian, dalam aturan itu disebutkan juga bahwa mulai 1 Juni 2022 aplikasi yang belum mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Googla Play Store.
KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Monopoli Google Play Billing System
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait penerapan Google Play Billing System. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 03/KPPU-I/2024. Adapun terlapor dalam perkara ini adalah Google LLC. Investigator KPPU memaparkan Google mengeluarkan kebijakan Google payment policy yakni mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System. Kemudian, dalam aturan itu disebutkan juga bahwa mulai 1 Juni 2022 aplikasi yang belum mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Googla Play Store.