KPPU Mulai Tindaklanjuti Dugaan Monopoli Ekosistem Perdagangan Digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik e-commerce (APLE) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital. 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan saat KPPU tengah melakukan klarifikasi kelengkapan untuk memastikan laporan tersebut jelas, dan ada buktik termasuk identitas yang sah. 

"Nanti pelapor kita akan hadirkan tentunya untuk mendapatkan informasi kejelasan terkait laporan yang disampaikan," kata Deswin di Kantor KPPU, Senin (27/4/2026). 


Baca Juga: B50 Dipastikan Masuk SPBU 1 Juli 2026, Berapa Harganya?

Menurut Deswin masih belum ada perkembangan yang berarti dalam laporan yang diajukan oleh APLE. Dia menegaskan bahwa KPPU masih belum memulai penyelidikan awal. 

Namun menurut Deswin, pelaporan dari APLE ini juga bisa melengkapi kasus keterlambatan notifikasi dan penilaian transaksi yang menyeret TikTok pada tahun lalu. 

Deswin mengatakan bahwa KPPU tengah melakukan pengawasan selama 2 tahun yang kemudian akan ditentukan sikap penindakan hukum lebih lanjut. 

"Jadi justru makin banyak laporan masuk di periode 2 tahun ini menguntungkan lagi KPPU sebenarnya karena dalam dua tahun ini semua informasi yang masuk akan menjadi pembahasan selesai," lanjut Deswin. 

Sebelumnya laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law menyebut pengaduan ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital.

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Aturan Pengelolaan Anggaran OJK dari APBN

Sejumlah entitas yang dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.

Menurut dia, para terlapor diduga menjalankan model bisnis dengan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik dan struktur ini dinilai berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital. 

Selain itu model integrasi tersebut membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor.

Setelah itu, strategi promosi agresif melalui diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta insentif lainnya dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.

Baca Juga: Gubernur BI Beberkan Tiga Tantangan Utama yang Harus Segera Direspon Pemerintah

Aspek algoritma juga menjadi sorotan karena sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan platform pesaing, sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain.

Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang antara lain mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan perdagangan elektronik.

Sebagai pembanding, pelapor juga menyinggung preseden internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di lokapasar Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News