KPPU Naikkan Status ke Dugaan Kartel Bunga Pinjol ke Penyelidikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status dari penyelidikan awal ke tahapan penyelidikan terkait dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, status dinaikkan ke tahap penyelidikan setelah melalui proses penyelidikan awal sejak 5 Oktober 2023.

"Dalam tahap penyelidikan itu, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/10).


Baca Juga: Viral Penagihan oleh Debt Collector, OJK Telah Minta Kredivo Lakukan Pemeriksaan

Gopprera menerangkan pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui rapat komisi pada 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.

Gopprera juga menjelaskan KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam AFPI.

Dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari. Dia menambahkan setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Baca Juga: Terlilit Pinjol dan Susah Dapat Kerja? Ini yang Harus Dilakukan

Dalam penyelidikan awal, kata Gopprera, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan," ungkapnya.

Gopprera menyebut KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

Adapun proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan dan tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan atau pun penambahan terlapor. Hal itu bergantung pada alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga: Mayoritas Duit Pinjol Berputar di Pulau Jawa

Gopprera menerangkan pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara atau bukan.

Dia mengatakan pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien. Dengan demikian, mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto