JAKARTA.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerapan listing fee di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Pasar Modern Perpres nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern masih diskriminatif. Dalam kajiannya ke lapangan, KPPU menemukan bahwa penerapan listing fee yang dikenakan pada para pemasok itu tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain. "Karena kekuatan usaha para pemasok itu berbeda satu dengan yang lain," ujar M Nawir Messi Wakil Ketua KPPU kepada KONTAN hari ini.Makanya dia menyarankan agar penerapan listing fee itu perlu diatur lagi mengenai besaran listing fee yang diterapkan sesuai dengan kemampuan masing-masing pemasok. Selain itu, KPPU juga menilai bahwa penerapan trading term lainnya yang diterapkan oleh ritel modern bisa menekan para pemasok untuk terus mengurangi harga jualnya pada ritel modern."Ritel sangat berkuasa untuk menentukan harga margin yang didapat dari pemasok dengan harga jualnya," ujar Nawir yang juga Ketua Tim Kajian Perpres Pasar Modern ini. Akibatnya harga yang diterapkan ke masyarakat bisa murah dan mematikan persaingan dengan pelaku usaha lainnya seperti pasar tradisional.
KPPU Nilai Perpres Pasar Modern Masih Diskriminatif
JAKARTA.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerapan listing fee di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Pasar Modern Perpres nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern masih diskriminatif. Dalam kajiannya ke lapangan, KPPU menemukan bahwa penerapan listing fee yang dikenakan pada para pemasok itu tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain. "Karena kekuatan usaha para pemasok itu berbeda satu dengan yang lain," ujar M Nawir Messi Wakil Ketua KPPU kepada KONTAN hari ini.Makanya dia menyarankan agar penerapan listing fee itu perlu diatur lagi mengenai besaran listing fee yang diterapkan sesuai dengan kemampuan masing-masing pemasok. Selain itu, KPPU juga menilai bahwa penerapan trading term lainnya yang diterapkan oleh ritel modern bisa menekan para pemasok untuk terus mengurangi harga jualnya pada ritel modern."Ritel sangat berkuasa untuk menentukan harga margin yang didapat dari pemasok dengan harga jualnya," ujar Nawir yang juga Ketua Tim Kajian Perpres Pasar Modern ini. Akibatnya harga yang diterapkan ke masyarakat bisa murah dan mematikan persaingan dengan pelaku usaha lainnya seperti pasar tradisional.