JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) terkait kesepakatan pemusnahan 6 juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan pembibitan ayam. Pemanggilan dilakukan pada Rabu (30/9). Menurut Humas KPPU dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9), KPPU akan menilai apakah terdapat potensi dugaan kartel yang dilakukan perusahaan pembibitan tersebut, yaitu dengan cara membatasi produksi untuk mengontrol harga. Dalam proses klarifikasi, diharapkan KPPU dapat memperoleh informasi yang jelas terkait permasalahan tersebut, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan kewenangan KPPU, antara lain saran pertimbangan dan atau penegakan hukum.
KPPU panggil GPPU terkait pemusnahan bibit ayam
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) terkait kesepakatan pemusnahan 6 juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan pembibitan ayam. Pemanggilan dilakukan pada Rabu (30/9). Menurut Humas KPPU dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9), KPPU akan menilai apakah terdapat potensi dugaan kartel yang dilakukan perusahaan pembibitan tersebut, yaitu dengan cara membatasi produksi untuk mengontrol harga. Dalam proses klarifikasi, diharapkan KPPU dapat memperoleh informasi yang jelas terkait permasalahan tersebut, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan kewenangan KPPU, antara lain saran pertimbangan dan atau penegakan hukum.