KPPU panggil GPPU terkait pemusnahan bibit ayam



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) terkait kesepakatan pemusnahan 6 juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan pembibitan ayam. Pemanggilan dilakukan pada Rabu (30/9).

Menurut Humas KPPU dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9),  KPPU akan menilai apakah terdapat potensi dugaan kartel yang dilakukan perusahaan pembibitan tersebut, yaitu dengan cara membatasi produksi untuk mengontrol harga.

Dalam proses klarifikasi, diharapkan KPPU dapat memperoleh informasi yang jelas terkait permasalahan tersebut, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan kewenangan KPPU, antara lain saran pertimbangan dan atau penegakan hukum.


Dalam proses penelitian tersebut, KPPU akan menilai dasar dari tindakan tersebut, apakah kesepakatan pemusnahan 6 juta bibit ayam yang dilakukan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama-sama dengan 12  perusahaan pembibitan ayam yang bergabung dalam GPPU itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tindakan tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan itu dapat berpotensi sebagai pelanggaran kartel sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saat ini, KPPU juga masih melakukan pengawasan dugaan kartel dalam industri daging ayam menyusul terjadinya lonjakan harga daging ayam di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri