JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku masih mendalami laporan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terkait pelarangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di jalan tol. Kepala humas KPPU Mohammad Reza bilang, pihaknya sudah memanggil dan bertemu dengan PT Pertamina dan BPH Migas untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut. Pertemuan itu dilakukan pada pekan hari rabu (17/9) lalu. Di samping soal pelarangan BBM bersubsidi, KPPU juga tengah meminta keterangan terkait penujualan avtur. Keduanya dipanggil selaku pelaksana dan regulator atas kebijakan pelarangan penjualan BBM tersebut. Hingga kini, KPPU belum memutuskan apapun terkait hal tersebut. Termasuk, apakah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bertentangan dengan Undang-Undang tentang persaingan usaha. "Tugas kami untuk memastikan, kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan UU di atasnya," kata Reza, Jumat (19/9) kepada KONTAN.
KPPU panggil Pertamina dan BPH Migas
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku masih mendalami laporan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terkait pelarangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di jalan tol. Kepala humas KPPU Mohammad Reza bilang, pihaknya sudah memanggil dan bertemu dengan PT Pertamina dan BPH Migas untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut. Pertemuan itu dilakukan pada pekan hari rabu (17/9) lalu. Di samping soal pelarangan BBM bersubsidi, KPPU juga tengah meminta keterangan terkait penujualan avtur. Keduanya dipanggil selaku pelaksana dan regulator atas kebijakan pelarangan penjualan BBM tersebut. Hingga kini, KPPU belum memutuskan apapun terkait hal tersebut. Termasuk, apakah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bertentangan dengan Undang-Undang tentang persaingan usaha. "Tugas kami untuk memastikan, kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan UU di atasnya," kata Reza, Jumat (19/9) kepada KONTAN.