KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemberhentian sementara ini merugikan masyarakat. "Banyak sekali (kerugiannya). Yang paling penting, publik dirugikan," ungkap Sekretaris Jendral KPPU Charles Pandji Dewanto saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/2). Dia menjelaskan, saat ini kegiatan yang bersentuhan langsung dengan komisioner diberhentikan sementara. Termasuk didalamnya, perkara merger, akuisisi, bahkan persidangan juga harus terhenti sementara.
KPPU: Pemberhentian sementara ini merugikan masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemberhentian sementara ini merugikan masyarakat. "Banyak sekali (kerugiannya). Yang paling penting, publik dirugikan," ungkap Sekretaris Jendral KPPU Charles Pandji Dewanto saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/2). Dia menjelaskan, saat ini kegiatan yang bersentuhan langsung dengan komisioner diberhentikan sementara. Termasuk didalamnya, perkara merger, akuisisi, bahkan persidangan juga harus terhenti sementara.