KPPU: Perbankan Indonesia kurang efisiensi



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat industri perbankan Indonesia masih menghadapi masalah inefisiensi. Hal ini terlihat dari tingginya net interest margin (NIM) bank di Indonesia, yaitu sekitar 5,8% per Desember 2010. Padahal NIM di Malaysia, Singapura, dan Filipina rata-rata 2,2%-4,5%.

Tak hanya itu, rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) di Indonesia masih sebesar 81,6%, sementara ketiga negara tersebut rata-rata 32,7%-73,1%. Melihat ini semua, KPPU menilai produk dan jasa perbankan di Indonesia bersifat heterogen dan bentuk pasarnya diduga sudah mengarah kepada struktur persaingan monopolistis. Dalam kondisi tersebut produk perbankan sangat tersegmentasi dan masing-masing bank masih memiliki market power walau jumlah bank masih relatif banyak. Ketua KPPU M. Nawir Messi menjelaskan, ketika suku bunga acuan atau BI rate stabil di kisaran 6,5%-6,75% dan suku bunga dana pihak ketiga (DPK) sudah stabil di kisaran suku bunga penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka besaran suku bunga kredit idealnya bisa di bawah 10%. Namun anomali masih saja terjadi, suku bunga kredit secara umum masih berada di atas 10%. "Kondisi tersebut berpengaruh terhadap kisaran NIM perbankan yang masih berada di kisaran 6% atau terburuk peringkatnya di kawasan ASEAN," kata Nawir Messi, di kantor KPPU, Rabu (9/3) Selain itu, Nawir menuturkan juga terdapat permasalahan dalam penetapan suku bunga kredit, di mana beberapa faktor seperti transparansi struktur biaya, premi risiko serta ekspektasi inflasi juga diduga berperan dalam tingginya suku bunga kredit perbankan. "Tingginya suku bunga kredit bank mengakibatkan biaya dana atau cost of fund yang harus dibayar sektor riil relatif mahal, sehingga tidak bisa bersaing dengan produk impor yang suku bunga kredit bank domestik sudah di bawah 10%," jelasnya. KPPU akan terus memonitor pergerakan suku bunga kredit sambil terus mengumpulkan informasi terkait yang dibutuhkan khususnya yang terkait dengan penegakan hukum dan advokasi kebijakan. KPPU juga akan mengintensifkan pembicaraan dengan Bank Indonesia (BI), agar KPPU dapat memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai produk perbankan serta profil tingkat persaingannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.