JAKARTA. Dugaan praktik kartel dan monopoli distribusi produk asuransi lewat bank (bancassurance) dan asuransi kredit mendapat perhatian serius. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik monopoli oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama dua perusahaan: Asuransi Jiwa BRIngin Life dan Heksa Eka Life Insurance (Heksalife). "Dugaan pelanggaran, BRI melakukan exclusive dealing atau perjanjian tertutup antara bank dengan perusahaan terafiliasi," kata Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Senin (31/3). Kebetulan, BRIngin Life dan Heksalife memiliki ikatan sejarah dengan BRI. Menurut situsnya, BRIngin Life didirikan oleh Dana Pensiun BRI. Sedangkan, Heksalife awalnya merupakan unit usaha Inkoppabri yang bekerjasama dengan BRI. KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang majelis perkara 05/KPPU-I/2014 tentang dugaan pelanggaran pasal 15 (2) dan/atau pasal 19 huruf a UU No 5 tahun 1999. Pembacaan laporan dugaan pelanggaran dilakukan Kamis (3/4) nanti.
KPPU periksa BRI soal dugaan monopoli asuransi
JAKARTA. Dugaan praktik kartel dan monopoli distribusi produk asuransi lewat bank (bancassurance) dan asuransi kredit mendapat perhatian serius. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik monopoli oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama dua perusahaan: Asuransi Jiwa BRIngin Life dan Heksa Eka Life Insurance (Heksalife). "Dugaan pelanggaran, BRI melakukan exclusive dealing atau perjanjian tertutup antara bank dengan perusahaan terafiliasi," kata Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Senin (31/3). Kebetulan, BRIngin Life dan Heksalife memiliki ikatan sejarah dengan BRI. Menurut situsnya, BRIngin Life didirikan oleh Dana Pensiun BRI. Sedangkan, Heksalife awalnya merupakan unit usaha Inkoppabri yang bekerjasama dengan BRI. KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang majelis perkara 05/KPPU-I/2014 tentang dugaan pelanggaran pasal 15 (2) dan/atau pasal 19 huruf a UU No 5 tahun 1999. Pembacaan laporan dugaan pelanggaran dilakukan Kamis (3/4) nanti.