JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus dugaan persaingan tidak sehat dalam tender proyek pembangunan kilang gas Donggi Senoro ke tingkat pemeriksaan lanjutan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, A. Junaidi, menuturkan, sidang komisi KPPU menyetujui usulan tim pemeriksa pendahuluan kasus tender Donggi Senoro untuk melanjutkan ke proses pemeriksaan lanjutan. "KPPU memutuskan, membawa perkara No. 35/KPPU-I-2010 mengenai dugaan pelanggaran UU No, 5 tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam tender proyek Donggi Senoro," ujar Junaidi kepada Kontan, Selasa (20/7). Setelah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan pada 13 Juli 2010 kemarin, KPPU masih mempertahankan dugaan bahwa konsorsium Donggi Senoro, yakni Pertamina, Medco, dan Mitsubishi, telah melanggar pasal 22 mengenai larangan persekongkolan tender dan pasal 23 mengenai penggunaan informasi rahasia perusahaan pesaing.
KPPU Periksa Donggi Senoro ke Tingkat Lanjutan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus dugaan persaingan tidak sehat dalam tender proyek pembangunan kilang gas Donggi Senoro ke tingkat pemeriksaan lanjutan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, A. Junaidi, menuturkan, sidang komisi KPPU menyetujui usulan tim pemeriksa pendahuluan kasus tender Donggi Senoro untuk melanjutkan ke proses pemeriksaan lanjutan. "KPPU memutuskan, membawa perkara No. 35/KPPU-I-2010 mengenai dugaan pelanggaran UU No, 5 tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam tender proyek Donggi Senoro," ujar Junaidi kepada Kontan, Selasa (20/7). Setelah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan pada 13 Juli 2010 kemarin, KPPU masih mempertahankan dugaan bahwa konsorsium Donggi Senoro, yakni Pertamina, Medco, dan Mitsubishi, telah melanggar pasal 22 mengenai larangan persekongkolan tender dan pasal 23 mengenai penggunaan informasi rahasia perusahaan pesaing.