KPPU periksa empat importir kedelai



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) makin mendalami dugaaan praktik kartel harga kedelai. Bulan depan, wasit persaingan usaha itu bakal memeriksa empat importir besar kedelai guna memastikan dugaan praktik kartel tersebut.

Tadjuddin Noer Said, Ketua KPPU menjelaskan, empat importir kedelai yang akan diperiksa KPPU adalah PT Gerbang Cahaya Utama, PT Cargill Indonesia, PT Citra Bakhti Mulia, dan PT Alam Agriasi Perkasa.

PT Gerbang Cahaya Utama dan PT Cargill Indonesia merupakan dua pemain terbesar dengan angka penguasaan pasar kedelai mencapai 74,6%. "Ini mengindikasikan oligopoli. Dengan penguasaan pasar tersebut, importir bisa menetapkan harga di dalam negeri," kata Tadjuddin kepada KONTAN, Kamis (2/8).


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktok Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perusahaan dinyatakan melakukan kartel apabila penguasaan pasarnya mencapai 50% untuk satu perusahaan dan 75% untuk dua perusahaan. Nah, meski penguasaan pasar PT Gerbang Cahaya Utama dan PT Cargill Indonesia hanya mencapai 74,6%, namun KPPU menganggap sudah bisa terindikasi kartel karena keduanya bisa mengatur harga di dalam negeri.

Tadjuddin mengakui, indikasi ini memang sulit dibuktikan di peradilan, tapi bisa terlihat dari harga jual yang ditetapkan. Buktinya, harga kedelai di luar negeri sepanjang Januari-Juli 2012 mengalami kenaikan 30%. Tapi, pada periode yang sama harga kedelai dalam negeri justru naik 60%. "Kenaikan harga kedelai dua kali lipat adalah tidak wajar dan bisa diduga terjadinya kartel," tandas dia.

Tadjudin bilang, impor kedelai oleh keempat perusahaan tersebut berkisar 2-3 juta ton per tahun. Sementara produksi kedelai dalam negeri hanya 700.000-800.000 ton per tahun. Rendahnya, produksi dalam negeri mengakibatkan importir berwewenang menetapkan harga.

Maka itu, KKPU akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang para petani, dan pedagang kedelai, pekan depan. Selanjutnya, KPPU akan memasukkan perkara ini ke pemeriksaan awal yang memakan waktu 30 hari. Lalu dilanjutkan pada pemeriksaan lanjutan selama 30 hari. Pada tahap ini, KPPU akan memanggil para importir satu per satu secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan