KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta 127 pelaku usaha (terlapor) untuk kooperatif dan bekerjasama melunasi denda putusan inkracht. Sehubungan kasus persaingan usaha yang menjeratnya. Denda yang harus dibayarkan oleh 127 terlapor ke KPPU jika ditotal sekitar Rp 53,4 miliar. KPPU mengungkap jika pelaku usaha tidak dapat membayar sepenuhnya, mereka bisa koordinasi dengan pihak KPPU. "KPPU sudah senantiasa mengingatkan, bahkan kita menerima cicilan," ungkap Guntur Syahputra Saragih, Komisioner KPPU, Senin (4/2) di Kantor KPPU, Jakarta.
KPPU peringatkan 127 pelaku usaha untuk lunasi dendanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta 127 pelaku usaha (terlapor) untuk kooperatif dan bekerjasama melunasi denda putusan inkracht. Sehubungan kasus persaingan usaha yang menjeratnya. Denda yang harus dibayarkan oleh 127 terlapor ke KPPU jika ditotal sekitar Rp 53,4 miliar. KPPU mengungkap jika pelaku usaha tidak dapat membayar sepenuhnya, mereka bisa koordinasi dengan pihak KPPU. "KPPU sudah senantiasa mengingatkan, bahkan kita menerima cicilan," ungkap Guntur Syahputra Saragih, Komisioner KPPU, Senin (4/2) di Kantor KPPU, Jakarta.