JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproyeksikan dapat menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 10 miliar. Jumlah tersebut meningkat tipis dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 9,2 miliar. Mohammad Reza, Kepala Biro Hukuum dan Humas KPPU mengatakan, selama ini setoran negara terbesar berasal dari denda administrasi atas sidang putusan.
Bahkan, porsinya lebih dari 95% ketimbang pos penerimaan lain. "Setidaknya akan mencapai Rp 10 miliar dari putusan lalu serta putusan yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Reza kepada KONTAN, Kamis (1/10). Asal tahu saja, baru-baru ini pemerintah menetapkan enam jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada KPPU. Hal ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 yang mulai berlaku pada awal September lalu. Terdapat satu jenis pos penerimaan baru yang diatur pemerintah pada lembaga antimonopoli tersebut, yaitu penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara senilai Rp 100.000 per surat. "Sebelumnya, PNBP pada KPPU ditetapkan berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan," kata dia.
Reza bilang, meskipun ada pos penerimaan baru, namun potensi penambahan PNBP pada lembaganya tidak akan naik signifikan. Sebab, masih mengandalkan denda administrasi yang nilainya tergantung dengan putusan sidang. Selain jasa penerbitan surat keterangan dan denda administrasi, empat lima jenis penerimaann lainnya yang diatur dalam beleid anyar yakni jasa penggandaan dokumen, pendaftaran surat untuk mewakili pihak yang berperkara, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, serta jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto