JAKARTA. Pemerintah menetepakan enam jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Terdapat satu jenis pos penerimaan baru yang diatur pemerintah pada lembaga antimonopoli tersebut, yaitu penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara. Jenis dan tarif PNBP yang berklaku di KPPU ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 yang mulai berlaku pada awal September lalu.
KPPU punya satu sumber pendapatan PNBP baru
JAKARTA. Pemerintah menetepakan enam jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Terdapat satu jenis pos penerimaan baru yang diatur pemerintah pada lembaga antimonopoli tersebut, yaitu penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara. Jenis dan tarif PNBP yang berklaku di KPPU ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 yang mulai berlaku pada awal September lalu.