KPPU Putuskan 97 Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh KPPU. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menuturkan dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ismail menyebut OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri fintech lending untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.


Baca Juga: OJK Genjot Spin Off UUS Asuransi, Tenggat Tetap Akhir 2026

"Hal itu guna mewujudkan terciptanya industri fintech lending yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).

Selain itu, Ismail menyampaikan OJK juga mendorong penyelenggara fintech lending untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri, dia bilang OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ismail menjelaskan dalam SEOJK tersebut terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana atau borrower, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

"OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri dan memastikan bahwa setiap penyelenggara fintech lending menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan putusan dalam perkara tersebut ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Deswin menyatakan putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Kembali Melambat ke 8,9% per Februari 2026

Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. 

Deswin menerangkan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. 

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

"Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).

Deswin menuturkan Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima. 

Dia bilang sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Adapun sebagian besar Terlapor, yakni 52 Terlapor, dikenakan besaran denda minimal Rp 1 miliar.

Selain sanksi denda, Deswin menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti persaingan. 

Baca Juga: OJK: Volatilitas IHSG Berpotensi Tekan Kinerja Investasi Saham Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News