KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menghormati proses dan putusan yang disampaikan oleh KPPU. Namun, sejalan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan pihaknya memandang bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Yonathan memahami bahwa kebijakan terkait batas atas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada saat itu merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dari pinjaman online ilegal.
KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Begini Respons Samir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menghormati proses dan putusan yang disampaikan oleh KPPU. Namun, sejalan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan pihaknya memandang bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Yonathan memahami bahwa kebijakan terkait batas atas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada saat itu merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dari pinjaman online ilegal.