KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Daerah Makassar melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melongguane-Beo pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) Tahun 2017. Adapun Objek Perkara dan Dugaan Pelanggaran bernilai total HPS Rp 71.8 miliar yang bersumber dari pendanaan APBN Tahun Anggaran 2017. Pemenang tender adalah PT Surya Mandiri Perdana dengan harga penawaran Rp 59.8 miliar. Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (1/2) terdapat tiga terlapor dalam perkara perkara tersebut. Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melongguane-Beo Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) Tahun 2017 (Terlapor I), PT Surya Mandiri Perdana (Terlapor II) dan PT Mandiri Bhakti Majene (Terlapor III).
KPPU putuskan ketiga terlapor tender Sangihe Talaud langgar UU persaingan usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Daerah Makassar melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melongguane-Beo pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) Tahun 2017. Adapun Objek Perkara dan Dugaan Pelanggaran bernilai total HPS Rp 71.8 miliar yang bersumber dari pendanaan APBN Tahun Anggaran 2017. Pemenang tender adalah PT Surya Mandiri Perdana dengan harga penawaran Rp 59.8 miliar. Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (1/2) terdapat tiga terlapor dalam perkara perkara tersebut. Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melongguane-Beo Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) Tahun 2017 (Terlapor I), PT Surya Mandiri Perdana (Terlapor II) dan PT Mandiri Bhakti Majene (Terlapor III).