KPPU Putuskan Merger Gojek-Tokopedia Tidak Melanggar Persaingan Usaha



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak adanya pelanggaran yang terjadi dari aksi akusisi atau merger yang dilakukan antara Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo. Keputusan terebut diambil setelah KPPU melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari aksi merger tersebut.

Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pada beberapa industri atau usaha tertentu ketika terjadi penggabungan atau merger, memang dapat terjadi konsentrasi pasar. Namun, terkait Gojek dan Tokopedia yang merupakan perusahaan teknologi yang fokus pada layanan digital memiliki multiset market, sehingga tidak memunculkan konsetrasi pasar.

“Beberapa market, itu pasti punya dampak terjadinya konsentrasi. Namun, setelah melalui beberapa proses analisis, (merger Gojek-Tokopedia) dinilai tidak secara signifikan untuk dianggap sebagai berpotensi terhadap persaingan usaha. Intinya, merger GoTo tidak berdampak signifikan,” ujar Guntur, Selasa (29/3).


Baca Juga: Pekan ini, KPPU Sampaikan Hasil Penilaian Merger Gojek dan Tokopedia

Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Aru Armando menambahkan, ada beberapa analisis dampak yang dilakukan oleh tim komisi penilai maupun sekretariat terkait merger Gojek dan Tokopedia. Di antaranya adalah dampak hambatan masuk pasar, dampak anti persaingan, dampak terhadap unilateral conduct, kemudian dampak anti-persaingan, dan dampak lainnya.

“Dari sekian analisis dampak yang dilakukan oleh tim, kesimpulan yang dapat ditarik atau diambil adalah bahwa tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait dengan potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” kata Aru.. 

Karena dampaknya tidak signifikan yang dapat mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, lanjut Aru, maka KPPU menyetujui merger atau akuisisi saham tersebut. 

Memenuhi kriteria

"Menetapkan tidak adanya dugaan dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham oleh perusahaan tersebut," tegasnya. 

Seperti diketahui, Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dalam memenuhi ketentuan KPPU. Dimana dalam setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

Baca Juga: Gojek Tokopedia Siap Melantai di BEI, Simak Ulasan Analis pada Saham GOTO

Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi, sehingga masuk ke proses penilaian yang sudah mulai 4 November 2021.

Dalam melakukan Penilaian, ada dua tahap yang dilakukan oleh KPPU, yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar. 

Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi. 

Pada proses penilaian Menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan