KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group membantah telah bekerja sama dalam penentuan harga tiket dengan pihak lain di luar perusahaan karena telah mematuhi regulasi dari pemerintah kendati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkata sebaliknya. Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala menjelaskan, hal tersebut sesuai ketentuan yang ada, yakni tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB). Baca Juga: Ini tanggapan Garuda Indonesia (GIAA) soal putusan kasus tiket pesawat oleh KPPU
KPPU putuskan pelanggaran tarif tiket pesawat, ini pembelaan Lion Air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group membantah telah bekerja sama dalam penentuan harga tiket dengan pihak lain di luar perusahaan karena telah mematuhi regulasi dari pemerintah kendati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkata sebaliknya. Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala menjelaskan, hal tersebut sesuai ketentuan yang ada, yakni tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB). Baca Juga: Ini tanggapan Garuda Indonesia (GIAA) soal putusan kasus tiket pesawat oleh KPPU