KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan putusan perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Jawa Timur. "Dalam Putusan Perkara bernomor 15/KPPU-L/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 dalam proses pengadaan tersebut," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8). Deswin menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor. Yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (Terlapor II), dan PT Krakatau Tirta Industri (Terlapor III).
KPPU putuskan tak ada persekongkolan tender dalam pengembangan SPAM di Gresik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan putusan perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Jawa Timur. "Dalam Putusan Perkara bernomor 15/KPPU-L/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 dalam proses pengadaan tersebut," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8). Deswin menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor. Yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (Terlapor II), dan PT Krakatau Tirta Industri (Terlapor III).