KPPU Rampungkan Tahap Akhir Penyelidikan Dugaan Monopoli TikTok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa penyelidikan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan platform TikTok ke tahap akhir.

Setelah proses penyelidikan rampung, perkara akan memasuki tahap pemberkasan sebelum dilanjutkan ke Sidang Majelis Komisi.

Kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) yang diajukan pada 15 April 2026.


Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan penanganan perkara kini telah memasuki fase akhir penyelidikan.

"Setelah pemberkasan dan gelar laporan, lanjut sidang," kata Deswin kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Sidang Kasus Pindar Berlanjut, Dasar Hukum Putusan KPPU Diuji di Persidangan

Menurut Deswin, proses saat ini masih berlanjut menuju tahap pemberkasan sebelum berkas perkara dibawa ke Sidang Majelis Komisi. 

Sebelumnya, KPPU telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak serta menghimpun informasi, data, dan dokumen pendukung dari APLE sebagai pelapor.

Sesuai Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, penyelidikan dilakukan paling lama 30 hari sejak laporan diterima dan dapat diperpanjang selama 30 hari. 

Dalam mekanisme tersebut, KPPU terlebih dahulu memverifikasi dan mengklarifikasi laporan beserta data awal sebelum investigator menjalankan penyelidikan. Jika alat bukti dinilai mencukupi, perkara akan diberkaskan dan disidangkan.

Dalam laporannya, APLE menilai integrasi ekosistem TikTok Shop dengan sebuah platform e-commerce telah menyatukan layanan perdagangan digital, sistem pembayaran, promosi, hingga logistik dalam satu ekosistem. 

Baca Juga: Semester I - 2026, KPPU Selesaikan 6 Perkara & Jatuhkan Sanksi Hingga Rp 766,5 Miliar

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang persaingan bagi pelaku usaha lain di sektor perdagangan digital.

APLE juga menuding TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan platform e-commerce melakukan sejumlah praktik yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha. 

Dugaan tersebut mencakup praktik self-preferencing, integrasi vertikal, hingga pembatasan pilihan penyedia jasa logistik di dalam ekosistem digital.

Selain itu, APLE menyoroti dugaan praktik harga di bawah biaya (loss-leading) melalui pemberian diskon dan subsidi ongkos kirim. 

Organisasi tersebut juga menilai algoritma platform diduga memprioritaskan produk dan layanan dalam ekosistem internal sehingga berpotensi mengurangi visibilitas pelaku usaha lain dan mengarahkan transaksi kepada penyedia jasa logistik yang telah terintegrasi.

APLE memperkirakan berkurangnya tingkat persaingan di ekosistem digital dapat memicu kerugian ekonomi sebesar 10% hingga 15% dari nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.750 triliun. 

Estimasi tersebut disebut mencerminkan potensi hilangnya efisiensi pasar akibat dugaan praktik yang menghambat persaingan.

Baca Juga: KPPU Targetkan RUU Persaingan Usaha Bakal Rampung di Tahun Ini

KPPU sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah persyaratan saat menyetujui akuisisi platform e-commerce oleh TikTok pada Januari 2024. Persyaratan itu meliputi kewajiban menjaga keterbukaan sistem pembayaran dan layanan logistik, melarang praktik self-preferencing, serta menghindari praktik predatory pricing.

Apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, TikTok Shop dapat dikenai sanksi sesuai kewenangan KPPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut di KPPU.

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/7858300/kppu-rampungkan-penyelidikan-dugaan-monopoli-tiktok-shop-bersiap-masuk-tahap-sidang?page=all&s=paging_new#goog_rewarded.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News