KPPU: Regulasi Kemtan buka celah praktik kartel



​JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga praktik kartel di bidang pangan masih terjadi hingga saat ini. Hal itu tak terlepas dari kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanina (Kemtan) yang membuka peluang terjadinya kartel. 

Karena itu, KPPU mengingatkan Kemtan berhati-hati membuat regulasi agar tidak membuka celah terjadinya kartel.

Hal itu dikatakan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat melakukan penandatanganan MoU dengan Kemtan dan KPK di Gedung Kemtan, Rabu (10/2). "Hampir semua persoalan kartel di Indonesia itu disebabkan regulasi yang tidak pas," tutur Syarkawi.


Ia mengatatakan, KPPU menemukan ketimbangan dan kemiskinan akibat persoalan pangan. Sebab, wasit persaingan usaha ini melihat dalam pengadaan pangan, pihak yang terlibat merupakan orang atau perusahaan yang sama. 

Apalagi, perusahaan besar itu menguasai pangan dan jumlah mereka sangat sedikit. Hal ini berpeluang membuka terjadinya persengkongkolan di antara pelaku usaha kartel untuk mengendalikan harga pangan.

Itu sebabnya, KPPU mendorong Kemtan membuat regulasi yang mendorong masuknya pelaku usaha baru di komoditas pangan strategis. Dengan banyaknya pemain di komoditas pangan strategis, diharapkan akan membuka peluang terjadinya persaingan pasar yang sehat dan tidak dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu. 

"Kami sering menemukan pemain di industri pangan strategis itu-itu saja orang atau perusahaannya," beber Syarkawi.

Saat ini KPPU tengah menyelidiki dugaan kartel ayam yang difasilitasi Kemtan. Dimana KPPU menemukan adanya indikasi kartel dalam pegafkiran 2 juta ekor Indukan Ayam (Parent Stock) yang dilakukan beberapa perusahaan. Dimana kesepakatan tersebut turut diketahui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan