JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga praktik kartel di bidang pangan masih terjadi hingga saat ini. Hal itu tak terlepas dari kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanina (Kemtan) yang membuka peluang terjadinya kartel. Karena itu, KPPU mengingatkan Kemtan berhati-hati membuat regulasi agar tidak membuka celah terjadinya kartel. Hal itu dikatakan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat melakukan penandatanganan MoU dengan Kemtan dan KPK di Gedung Kemtan, Rabu (10/2). "Hampir semua persoalan kartel di Indonesia itu disebabkan regulasi yang tidak pas," tutur Syarkawi.
KPPU: Regulasi Kemtan buka celah praktik kartel
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga praktik kartel di bidang pangan masih terjadi hingga saat ini. Hal itu tak terlepas dari kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanina (Kemtan) yang membuka peluang terjadinya kartel. Karena itu, KPPU mengingatkan Kemtan berhati-hati membuat regulasi agar tidak membuka celah terjadinya kartel. Hal itu dikatakan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat melakukan penandatanganan MoU dengan Kemtan dan KPK di Gedung Kemtan, Rabu (10/2). "Hampir semua persoalan kartel di Indonesia itu disebabkan regulasi yang tidak pas," tutur Syarkawi.