KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan putusan KPPU meski kasus hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi awalnya pemenuhan secara sendiri diwajibkan. Sementara, KPPU memasukkan pemohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN). Dari perintah eksekusi oleh PN, KPPU menyampaikan surat penagihan ke pelaku usaha. “Tetap diupayakan penagihannya. Sambil kami menggarap kerja sama dengan Kejaksaan maupun Ditjen Pajak untuk bisa bersama – sama menindak perilaku itu, sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Deswin kepada Kontan.co.id, Jumat (26/11).
KPPU sebut 329 perusahaan belum jalankan putusan yang sudah inkracht
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan putusan KPPU meski kasus hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi awalnya pemenuhan secara sendiri diwajibkan. Sementara, KPPU memasukkan pemohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN). Dari perintah eksekusi oleh PN, KPPU menyampaikan surat penagihan ke pelaku usaha. “Tetap diupayakan penagihannya. Sambil kami menggarap kerja sama dengan Kejaksaan maupun Ditjen Pajak untuk bisa bersama – sama menindak perilaku itu, sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Deswin kepada Kontan.co.id, Jumat (26/11).