KPPU sebut 339 perusahaan belum jalankan putusan yang sudah inkracht



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan putusan KPPU meski kasus hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi awalnya pemenuhan secara sendiri diwajibkan.

Sementara, KPPU memasukkan pemohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN). Dari perintah eksekusi oleh PN, KPPU menyampaikan surat penagihan ke pelaku usaha.


“Tetap diupayakan penagihannya. Sambil kami menggarap kerja sama dengan Kejaksaan maupun Ditjen Pajak untuk bisa bersama – sama menindak perilaku itu, sesuai kewenangan masing – masing,” ujar Deswin kepada Kontan.co.id, Jumat (6/8).

Baca Juga: Pembayaran Denda Kasus KPPU Bisa Dicicil

Berdasarkan data KPPU per 31 Juli 2021 menyebutkan, terdapat 339 terlapor (perusahaan) yang belum menjalankan putusan KPPU dan denda yang belum terbayarkan nilainya mencapai Rp 380,79 miliar. Umumnya yang belum menjalankan putusan terkait dengan perkara persekongkolan tender.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo mengatakan, jika perusahaan tidak membayar denda putusan KPPU maka akan dicatat sebagai piutang.

Pihaknya tengah melakukan berbagai upaya optimalisasi penagihan. Nantinya juga direncanakan adanya penghentian layanan seperti penghentian layanan imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Serta rencana penghentian layanan ekspor impor bagi pelaku usaha yang belum membayar denda putusan yang telah inkracht.

Editor: Yudho Winarto