KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan belum ada laporan dari PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) mengenai akusisinya kepada PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB). Ketua KPPU Kurnia Toha menuturkan pihaknya belum menerima laporan mengenai hal tersebut. "Setahu saya belum ada laporan ke KPPU sih ya, nanti saya cek di Bagian Pencegahan atau Direktur Merger apakah sudah ada atau belum. Tapi setahu saya belum," terang Kurnia Toha saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (31/1). KPPU sendiri sudah mengentahui rencana Semen Indonesia yang mengakuisisi Holcim Indonesia. Namun kembali Kurnia jelaskan bahwa pelaporan akusisi biasanya terjadi selambat-lambatnya 30 hari setelah efektif akuisisinya. "Kita sudah tahu, baca berita soal itu. Cuma mereka punya kewajiban melapor ke KPPU paling lambat 30 hari setelah efektif ininya akusisinya," sambung Kurnia.
KPPU sebut belum ada laporan soal Semen Indonesia akuisisi Holcim Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan belum ada laporan dari PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) mengenai akusisinya kepada PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB). Ketua KPPU Kurnia Toha menuturkan pihaknya belum menerima laporan mengenai hal tersebut. "Setahu saya belum ada laporan ke KPPU sih ya, nanti saya cek di Bagian Pencegahan atau Direktur Merger apakah sudah ada atau belum. Tapi setahu saya belum," terang Kurnia Toha saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (31/1). KPPU sendiri sudah mengentahui rencana Semen Indonesia yang mengakuisisi Holcim Indonesia. Namun kembali Kurnia jelaskan bahwa pelaporan akusisi biasanya terjadi selambat-lambatnya 30 hari setelah efektif akuisisinya. "Kita sudah tahu, baca berita soal itu. Cuma mereka punya kewajiban melapor ke KPPU paling lambat 30 hari setelah efektif ininya akusisinya," sambung Kurnia.