KPPU Sebut Butuh Satu Alat Bukti Lagi Sebelum Kasus Minyak Goreng Naik ke Persidangan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengklaim telah mengantongi alat bukti dugaan pelanggaran UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

“Dan saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan, tinggal menunggu satu alat bukti lagi, masalah minyak goreng bisa naik ke tahap persidangan,” Ujar Ukay dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3).

Seperti yang diketahui, gejolak permasalahan minyak goreng hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Kelangkaan dan kenaikan harga terhadap minyak goreng masih terjadi merata di seluruh Indonesia.


Baca Juga: KPPU Berkirim Surat ke Jokowi, Beri Saran Kebijakan Industri Minyak Goreng

Dalam melakukan penyelidikan terkait minyak goreng, KPPU telah menyelidiki berbagai pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng terutama yang berskala besar, distributor, peritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng dan juga instansi pemerintah dalam hal ini pihak dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk dimintai keterangan.

“Jadi kita sudah memanggil kurang lebih 44 pihak dan menemukan satu alat bukti dan menemukan beberapa hal yang menarik,” tambah Ukray.

Dia menyoroti adanya hal yang janggal ketika secara bersamaan harga minyak goreng naik pada akhir tahun 2021 dan disusul secara bersamaan kembali keberadaan minyak goreng mengalami kelangkaan setelah pemerintah menerapkan Herga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Dan setelah HET dicabut secara kompak minyak goreng kemasan membanjiri pasar dengan harga yang tinggi.

Ukray menilai, kekompakan pelaku usaha minyak goreng dalam menaikkan harga juga dipicu oleh struktur pasar yang oligopoli. Tidak banyak industri minyak goreng di Indonesia. sehingga mereka (pelaku usaha) memiliki market power yang sangat kuat.

Baca Juga: Proses Registrasi Agen Minyak Goreng Curah ke SIINas Temui Kendala

“ Delapan kelompok usaha minyak goreng berhadapan dengan 270 juta penduduk Indonesia tentu mereka memiliki market power yang sangat kuat, sehingga tinggal niat saja. Karena kesempatan sudah terbuka untuk menggunakan kesempatan dominanya untuk memainkan pasar. Nah inilah yang sedang kami selidiki,” ujar Ukray

Walaupun begitu, Ketua KPPU ini belum dapat memastikan siapa dalang dibalik permainan minyak goreng ini. Namun jika melihat skala permainan harga minyak goreng terjadi dari Sabang hingga Merauke tentunya tidak mungkin jika dilakukan oleh industri skala kecil atau menengah.

"Yang bisa memengaruhi harga secara nasional, tentunya mereka yang memiliki power," tutup Ukray

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli