KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengklaim telah mengantongi alat bukti dugaan pelanggaran UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). “Dan saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan, tinggal menunggu satu alat bukti lagi, masalah minyak goreng bisa naik ke tahap persidangan,” Ujar Ukay dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3). Seperti yang diketahui, gejolak permasalahan minyak goreng hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Kelangkaan dan kenaikan harga terhadap minyak goreng masih terjadi merata di seluruh Indonesia.
KPPU Sebut Butuh Satu Alat Bukti Lagi Sebelum Kasus Minyak Goreng Naik ke Persidangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengklaim telah mengantongi alat bukti dugaan pelanggaran UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). “Dan saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan, tinggal menunggu satu alat bukti lagi, masalah minyak goreng bisa naik ke tahap persidangan,” Ujar Ukay dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3). Seperti yang diketahui, gejolak permasalahan minyak goreng hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Kelangkaan dan kenaikan harga terhadap minyak goreng masih terjadi merata di seluruh Indonesia.