KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi berpotensi menimbulkan masalah dalam iklim usaha maupun distribusi energi di dalam negeri. Dalam analisisnya, KPPU menyebut pembatasan kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025, berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang selama ini bergantung penuh pada impor. “Pembatasan pasokan menyebabkan pilihan konsumen semakin berkurang, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM non-subsidi,” tulis KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).
KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi berpotensi menimbulkan masalah dalam iklim usaha maupun distribusi energi di dalam negeri. Dalam analisisnya, KPPU menyebut pembatasan kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025, berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang selama ini bergantung penuh pada impor. “Pembatasan pasokan menyebabkan pilihan konsumen semakin berkurang, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM non-subsidi,” tulis KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).
TAG: