JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik kartel harga untuk BBM non-subsidi dengan RON 92 yang dilakukan oleh Pertamina (persero), Shell, dan Total. Anggota Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf menuturkan kendati pelaku usaha sudah menurunkan harga BBM RON 92 menjadi Rp 8.800, tapi tetap saja adanya persaingan usaha yang tidak kompetitif, terlebih lagi dengan harga minyak dunia yang telah menyentuh level US$ 50 per barel. "Kami sudah menghitung harga minyak di SPBU Pertamina, Shell, dan Total selama beberapa bulan terakhir. Meskipun sudah menurunkan harga, kami tetap harus selidiki apakah harga yang sekarang mencerminkan persaingan yang kompetitif. Karena harga minyak dunia sudah US$ 50/barel," jelasnya Rabu (7/1).
KPPU segera panggil Pertamina soal kartel BBM
JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik kartel harga untuk BBM non-subsidi dengan RON 92 yang dilakukan oleh Pertamina (persero), Shell, dan Total. Anggota Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf menuturkan kendati pelaku usaha sudah menurunkan harga BBM RON 92 menjadi Rp 8.800, tapi tetap saja adanya persaingan usaha yang tidak kompetitif, terlebih lagi dengan harga minyak dunia yang telah menyentuh level US$ 50 per barel. "Kami sudah menghitung harga minyak di SPBU Pertamina, Shell, dan Total selama beberapa bulan terakhir. Meskipun sudah menurunkan harga, kami tetap harus selidiki apakah harga yang sekarang mencerminkan persaingan yang kompetitif. Karena harga minyak dunia sudah US$ 50/barel," jelasnya Rabu (7/1).