JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik kartel harga untuk BBM non-subsidi dengan RON 92 yang dilakukan oleh Pertamina (persero), Shell, dan Total. Anggota Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf menuturkan kendati pelaku usaha sudah menurunkan harga BBM RON 92 menjadi Rp 8.800, tapi tetap saja adanya persaingan usaha yang tidak kompetitif, terlebih lagi dengan harga minyak dunia yang telah menyentuh level US$ 50 per barel. "Kami sudah menghitung harga minyak di SPBU Pertamina, Shell, dan Total selama beberapa bulan terakhir. Meskipun sudah menurunkan harga, kami tetap harus selidiki apakah harga yang sekarang mencerminkan persaingan yang kompetitif. Karena harga minyak dunia sudah US$ 50/barel," jelasnya Rabu (7/1).
KPPU ingin menyelidiki lebih lanjut apakah harga bensin RON 92 yang dijual di SPBU tersebut berasal dari persaingan yang sehat atau karena adanya kartel. Untuk itu, lanjut Ferry, KPPU telah menjalankan proses penelitian terhadap dugaan kartel ini sejak tahun lalu hingga sekarang. "Sejauh mana pemeriksaannya? kami masih mendalami penyelidikannya hingga saat ini. Namun saya belum menerima laporan pihak mana saja yang telah dipanggil oleh biro penelitian. Yang jelas Pertamina akan kami panggil karena kami ingin mendengar penjelasan dari mereka," ungkap Ferry. Ia menuturkan dugaan kartel harga BBM ini merupakan inisiatif dari KPPU sendiri sehingga proses penelitiannya memakan waktu yang tidak cepat. Senada dengan Ferry, Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan mengungkapkan proses penyelidikan dugaan kartel harga BBM masih dalam proses penelitian. Ia menjelaskan saat ini KPPU sedang menghimpun keterangan dan bukti dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, SKK Migas, BPH Migas, dan para pelaku usaha.