KPPU segera putus kasus lelang e-KTP



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjanjikan kasus dugaan kecurangan dalam tender kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan secepatnya diputuskan. Wasit persaingan usaha tidak sehat itu sudah memeriksa sejumlah pihak, baik dari pelapor maupun terlapor.

Sukarmi, Komisioner KPPU mengatakan, pihaknya masih terus berusaha membuktikan ada tidaknya persekongkolan dalam tender e-KTP. Menurutnya, KPPU tetap fair dan akan memutuskan pihak terlapor tidak bersalah jika memang tidak terbukti hingga batas akhir pemeriksaan pada akhir September nanti. "Bersalah ataupun tidak KPPU akan tetap menetapkan kasus ini dalam putusan hingga waktu yang ditentukan nanti," ujarnya, Selasa (4/9).

Ignatius Andy, Kuasa Hukum Konsorsium Astra Graphia, selaku terlapor, menegaskan, sejak persidangan awal tidak ada satu pun bukti dan saksi yang bisa menunjukkan adanya persekongkolan dalam lelang e-KTP. "Kami terus mendorong kepada komisioner KPPU untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan," ujarnya.


Asal tahu saja, peserta tender yang kalah dalam proyek bernilai Rp 5,84 triliun ini melaporkan proses tender e-KTP ke KPPU lantaran menduga ada kecurangan. Mereka adalah Konsorsium Solusi dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Tender proyek ini diikuti sembilan konsorsium, antara lain Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astra Graphia, Telkom, Berca, dan Konsorsium Solusi yang di dalamnya termasuk Peruri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan