KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan bilang, putusan KPPU yang sampai pada tingkat kasasi Mahkamah Agung justru paling banyak menguatkan putusan KPPU. "Kalau di Pengadilan Negeri paling banyak ditolak, tapi ketika sampai kasasi Mahkamah Agung, 80% justru menguatkan putusan KPPU," kata Chandra kepada Kontan.co.id, Senin (10/9) di kantornya. Ia bilang, putusan KPPU baik soal keterlambatan pemberitahuan akuisisi maupun, dugaan tindak monopoli alias kartel sejatinya belum final dan mengikat. Oleh karenanya, butuh pengesahan dari pengadilan negeri.
KPPU: Sekitar 80% putusan kasasi menguatkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan bilang, putusan KPPU yang sampai pada tingkat kasasi Mahkamah Agung justru paling banyak menguatkan putusan KPPU. "Kalau di Pengadilan Negeri paling banyak ditolak, tapi ketika sampai kasasi Mahkamah Agung, 80% justru menguatkan putusan KPPU," kata Chandra kepada Kontan.co.id, Senin (10/9) di kantornya. Ia bilang, putusan KPPU baik soal keterlambatan pemberitahuan akuisisi maupun, dugaan tindak monopoli alias kartel sejatinya belum final dan mengikat. Oleh karenanya, butuh pengesahan dari pengadilan negeri.