JAKARTA. Kasus dugaan persekongkolan konsorsium proyek kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro yang sedang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usut memasuki babak baru. Wasit persaingan usaha itu sudah melakukan pemeriksaan tambahan. KPPU sudah memanggil dua saksi yakni Erman Radja Gukguk, ahli hukum ekonomi dan koorporasi, pada 28 September 2010 dan Susanti Adi Nugraha, ahli hukum ekonomi pada 29 September. Pemanggilan ini sesuai dengan perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPPU menggelar pemeriksaan tambahan. Yang menarik dari pemeriksaan itu, ternyata pada saat pemanggilan kedua saksi ahli itu, KPPU tidak bertanya apa-apa kepada mereka. Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, terus terang, instansinya bingung lantaran dalam putusan PN Jakarta Pusat sama sekali tidak disebut materi apa yang harus ditanyakan kepada kedua saksi ahli tersebut.
KPPU selesai periksa kasus Donggi-Senoro
JAKARTA. Kasus dugaan persekongkolan konsorsium proyek kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro yang sedang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usut memasuki babak baru. Wasit persaingan usaha itu sudah melakukan pemeriksaan tambahan. KPPU sudah memanggil dua saksi yakni Erman Radja Gukguk, ahli hukum ekonomi dan koorporasi, pada 28 September 2010 dan Susanti Adi Nugraha, ahli hukum ekonomi pada 29 September. Pemanggilan ini sesuai dengan perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPPU menggelar pemeriksaan tambahan. Yang menarik dari pemeriksaan itu, ternyata pada saat pemanggilan kedua saksi ahli itu, KPPU tidak bertanya apa-apa kepada mereka. Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, terus terang, instansinya bingung lantaran dalam putusan PN Jakarta Pusat sama sekali tidak disebut materi apa yang harus ditanyakan kepada kedua saksi ahli tersebut.