KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki naiknya harga obat terapi Covid-19. Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, terjadi kenaikan harga terapi Covid-19 yang terjadi di beberapa wilayah. Hal ini hasil dari survei kantor wilayah KPPU pada harga obat yang telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Memang tidak merata hasil kesimpulannya, baik alat kesehatan maupun obat. Namun demikian bisa saya sampaikan, kami memutuskan untuk bahan obat, tabung oksigen, alat kesehatan terkait dengan Covid-19 kami memutuskan untuk memasukkan ini dalam proses pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum,” ujar Guntur dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7).
KPPU selidiki naiknya harga obat terapi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki naiknya harga obat terapi Covid-19. Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, terjadi kenaikan harga terapi Covid-19 yang terjadi di beberapa wilayah. Hal ini hasil dari survei kantor wilayah KPPU pada harga obat yang telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Memang tidak merata hasil kesimpulannya, baik alat kesehatan maupun obat. Namun demikian bisa saya sampaikan, kami memutuskan untuk bahan obat, tabung oksigen, alat kesehatan terkait dengan Covid-19 kami memutuskan untuk memasukkan ini dalam proses pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum,” ujar Guntur dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7).