KPPU selidiki tiga kasus di sektor transportasi



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah fokus menggelar penelitian dan penyelidikan terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor transportasi. Sedikitnya, ada tiga kasus yang kini tengah mendapatkan perhatian lembaga antimonopoli usaha tersebut.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU menjelaskan kasus pertama yaitu dugaan kartel sepeda motor. Di kasus ini, KPPU menyelidiki dua produsen utama sepeda motor di Indonesia yakni Yamaha dan Honda yang menguasi 80% pasar untuk skutik dan motor bebek.

"Ada dua dugaan kartel yang kami pelajari, pertama pembatasan jumlah produksi sepeda motor dan kedua adanya kesepakatan penetapan harga jual," kata Syarkawi di kantornya, Selasa (28/7).


Kedua, dugaan kartel pada penjualan kendaraan roda empat. Saat ini, tim investigator KPPU sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999.

Syarkawi bilang, KPPU menduga ada empat perusahaan mobil yang terlibat dalam laporan tersebut. "Dilaporkan ada pertemuan rutin petinggi produsen mobil, sehingga diduga membuat kesepakatan volume penjualan maupun harga," imbuhnya.

Ketiga, persaingan usaha tidak sehat pada perhelatan pameran penjualan mobil. Di mana, saat ini terdapat dua acara akbar pemaren mobil, yaitu Indonesia International Motor Show (IIMS) dan acara yang digelar oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Menurut Syarkawi, ada laporan asosiasi kendaraan tersebut memaksa perusahaan anggotanya hanya boleh mengikuti Gaikondo Indonesia International Auto Show (GIIAS). "Dugaannya, Gaikindo melarang merek tertentu untuk ikut IIMS, kasus ini masih dalam proses pelaporan," kata Syarkawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto